Menyeleksi Caleg Pembohong
Pendaftaran Calon Legislatif (caleg) berakhir sudah. Di Riau tercatat 1.008 bakal calon legislatif yang mendaftar ke KPU Riau. Dari 38 partai politik yang disahkan KPU pusat sebagai peserta Pemilu 2009 mendatang, hanya 34 yang menyerahkan berkas Bacalegnya. Sementara 4 partai lagi tidak mendaftar tanpa penjelasan.
Ada catatan yang menarik dari proses pendaftaran caleg di Riau, yakni terungkapnya praktek tak terpuji itu dalam bentuk menggunakan jasa orang lain (joki) untuk menjalani serangkaian tes medis, sementara hasil tes mengatasnamakan Caleg bersangkutan.
Seperti diketahui, dalam pendaftaran menjadi caleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit yang berwenang mengeluarkan surat keterangan tersebut. Untuk itu, si caleg harus mengikuti serangkaian tes untuk membuktikan bahwa dirinya memang berbadan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit, sedangkan surat keterangan sehat rohani dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Proses menjalani langsung serangkaian tes kesehatan dan psikologi ini rupanya dipandang oleh sebagian caleg sebagai ’sesuatu’ yang menyulitkan. Bisa jadi karena sang caleg memang memiliki penyakit yang berbahaya atau lemah inteleketualitasnya sehingga takut ketahuan. Atau bisa juga karena sang caleg merupakan orang super sibuk yang tidak memiliki waktu untuk mendatangi rumah sakit guna menjalani tes. Karena itu, menggunakan jasa calo atau joki menjadi jalan yang dipilih oleh sang caleg.
Apapun alasannya, menggunakan joki dalam menjalani tes kesehatan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Mengakui hasil tes orang lain sebagai tes diri sendiri merupakan perbuatan kriminal yang tak semestinya dilakukan para caleg yang nantinya akan menjadi wakil rakyat yang terhormat. Dari tahapan ini saja sudah menunjukkan betapa mental sejumlah calon wakil rakyat kita memang masih banyak yang bobrok. Mereka rela melakukan apa saja demi memuluskan langkah mereka ke kursi legislatif. Bisa dibayangkan bagaimana sikap mereka jika kelak menjadi wakil rakyat. Dengan segala kesempatan dan kewenangan yang mereka miliki, tentu peluang melakukan kecurangan juga lebih terbuka lebar.
Untuk itu, kasus penggunaan joki dalam tes kesehatan ini harus ditindak tegas. Pihak KPU yang akan melakukan penyaringan (verifikasi) terhadap para caleg ini harus mempertimbangkan perbuatan yang tidak terpuji tersebut. KPU harus menelusuri ke RSUD maupun ke RSJ soal penggunaan joki tersebut. Untuk itu, pihak rumah sakit juga harus berani memberikan data tentang siapa saja caleg yang telah melakukan perbuatan curang tersebut.
Kita semua tentu sangat berharap pada Pemilu yang akan datang kualitas para wakil rakyat di negeri ini jauh lebih baik dari pada wakil rakyat hasil pemilu tahun 2004. Kita sudah muak dengan cerita para anggota dewan yang terlibat korupsi, suap, dan perbuatan-perbuatan tidak terpuji lainnya. Hal ini setidaknya bisa kita minimalisir dengan memperketat proses seleksi dan penyaringan para caleg. Ini tidak hanya menjadi tugas parpol atau KPU, tapi juga tugas kita semua selaku masyarakat. Jika ada diantara 1.008 nama caleg yang didaftarkan ke KPU Riau masuk kriteria politisi busukĀ atau cacat moral, maka jangan tetapkan mereka dalam daftar calon tetap (DCT) pada pemilu 2009. ***