Netralitas Kepala Desa dalam Pilgubri 2008
Dinamika politik Riau menjelang pemilihan gubernur semakin menarik untuk disimak. Aksi dukung mendukung calon yang akan berlaga pada pesta demokrasi lokal itu pun semakin sering diungkapkan berbagai kelompok masyarakat. Nah soal dukung-mendukung ini, para kepala desa dan lurah di Riau ruoanya tak mau ketinggalan. Di sela-sela acara rapat koordinasi Kades/Lurah se- Riau yang berlangsung Rabu (23/4), 1.556 kepala desa dan lurah menyatakan dukungannya kepada HM Rusli Zainal. Tak hanya itu, para kepala desa dan lurah ini juga menghimbau aparatur desa seperti ketua RT dan RW ikut pula memenangkan Rusli Zainal.
Pernyataan para kepala desa dan lurah dalam mendukung salah seorang kandidat gubernur pada pemilihan gubernur dengan jelas menunjukkan sikap pemihakan kepada calon tertentu. Padahal sebagai pamong desa yang sebagian besar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), para kepala desa dan lurah haruslah bersikap netral.
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sudah pernah pula menegaskan agar kepala desa netral dalam Pemilu dan Pilkada. Tugas pokok kepala desa, menurut Depdagri, adalah menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik. Karena itu, kepala desa wajib non partisan dan netral terhadap semua parpol dan tidak diskriminatif.
Pernyataan sikap kepala desa dan lurah yang disampaikan pada acara formal tersebut jelas telah bertentangan dengan instruksi Depdagri. Para kepala desa dan lurah telah terlibat dalam politik praktis yang dikhawatirkan akan menimbulkan ‘tekanan politik’ bagi masyarakat yang mereka pimpin.
Bagi masyarakat yang tinggal di kota-kota besar, pengaruh seorang kepala desa/lurah barangkali memang tidak terlalu besar. Tapi bagi masyarakat yang tinggal di desa, apalagi yang jauh dan terpencil, pengaruh seorang kepala desa jelas sangat besar. Jadi, bisa dibayangkan bagaimana jika sang kepala desa sudah bersikap tidak netral, potensi pelanggaran demokrasi semakin terbuka lebar.
Sebagai pribadi dan warga negara,para kepala desa tentu saja berhak untuk memiliki pilihan politik sendiri. Mereka boleh mencoblos calon manapun yang mereka sukai di bilik suara. Namun mendeklarasikan dukungan terhadap calon tertentu dalam kapasitasnya sebagai kepala desa atau lurah, bahkan mengeluarkan himbauan untuk memenangkan calon tertentu, bukanlah tindakan yang bijaksana.
Kita berharap pelaksanaan pemilihan gubernur yang baru pertama kali akan dilaksanakan secara langsung ini bisa terlaksana dengan fair, tertib, dan kondusif. Karena itu, kepala desa dan lurah sebagai ujung tombak pemerintahan karena kerap bersentuhan langsung dengan rakyat, harus mampu menjaga amanah demokrasi dengan tetap bersikap netral dan jujur pada pelaksanaan pilgub mendatang.***
